1 Full Life: SEHINGGA KEGUGURAN KANDUNGAN
Nas : Kel 21:22-23
(versi Inggris NIV -- lahir sebelum waktunya). Sebagai tambahan atas
perlindungan bagi orang yang hidup, Allah menuntut perlindungan anak yang
belum lahir.
- 1) Ayat Kel 21:22 mengacu kepada wanita yang keguguran kandungan
karena tindakan kekerasan. Jikalau terjadi kelahiran, maka yang
melakukan kekerasan harus membayar denda.
- 2) Jikalau sang ibu atau anak cedera berat, maka pihak yang melakukan
kekerasan harus membayar menurut hukum balas dendam. Perhatikan bahwa
jikalau ibu atau anak meninggal, maka terdakwa dinyatakan bersalah dan
harus dihukum mati (ayat Kel 21:23). Dengan kata lain, orok yang
belum lahir dipandang sebagai manusia; kematiannya dianggap pembunuhan.
- 3) Perhatikan bahwa peraturan ini merupakan satu-satunya kasus dalam
Taurat di mana kematian yang tidak disengaja dikenakan hukuman mati (bd.
Ul 19:4-10). Prinsipnya jelas -- Allah melindungi pihak yang paling
tidak mampu melindungi dirinya (yaitu, bayi yang belum lahir).